Akad sewa menyewa dalam Islam disebut dengan akad ijarah.
Oleh: Wafi AM.
Sewa menyewa adalah sebuah transaksi yang biasa terjadi di masyarakat.
Sewa menyewa adalah sebuah
transaksi di mana seseorang menyediakan jasa untuk dipakai oleh orang lain
dengan imbalan sesuai yang disepakati.
* * *
Jasa yang ditawarkan dalam akad sewa menyewa bisa berupa pemakaian barang & pelayanan.
Contoh yang banyak terjadi adalah sewa menyewa mobil atau rental,
ada juga yang menyediakan pelayanan, misalnya pijat dan lain-lain.
Akan tetapi, tidak semua sewa-menyewa diperbolehkan dalam Islam, praktik sewa menyewa harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Misalnya yang masih menjadi dilema adalah
hukum akad sewa menyewa organ tunggal, musik dangdut, seperti yang sudah
menjadi hal biasa di masyarakat.
Lalu, bagaimana sih sebenarnya akad sewa menyewa yang sesuai dengan aturan syariat?
Akad sewa menyewa dalam Islam disebut dengan akad ijarah.
Ijarah adalah akad yang
komoditasnya berupa manfaat atau jasa yang memiliki nilai, diketahui dan
diperbolehkan dengan imbalan yang diketahui.
Dalil Sewa Menyewa
Dasar hukum
sewa menyewa tertera dalam al-Qur’an dan Hadits. Dalam al-Qur’an digambarkan
dalam surat at-Talaq ayat 6:
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ
فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ
“Kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka”
Adapun dalam hadits tentang sewa menyewa, ada sebuah kisah yang
menceritakan bahwa Nabi dan Abu Bakar pernah menyewa jasa seorang penunjuk
jalan dalam proses hijrah dari Mekah ke Madinah.
Rukun Sewa Menyewa
Ijarah (sewa-menyewa) sendiri memiliki rukun atau komponen-komponen agar ijarah bisa terlaksana.
Setiap rukun memiliki aturan-aturannya sendiri yang harus dipatuhi,
karena jika tidak maka akad tersebut menjadi tidak sah.
Adapun rukun
sewa menyewa adalah sebagai berikut:
1. Mu’jir dan Musta’jir
Mu’jir adalah orang yang menyediakan jasa, sedangkan musta'jir adalah orang yang membeli jasa tersebut.
Baik mu’jir maupun musta’jir memiliki syarat harus orang yang bisa
melakukan tasaruf, salah satunya adalah baligh dan memiliki akal.
2. Shighat
Shighat terbagi
menjadi dua yaitu ijab dan qobul. Ijab adalah perkataan yang dilontarkan oleh mu’jir,
sedangkan Qobul adalah kata yang dilontarkan oleh musta'jir
3. Manfaat atau Jasa
Manfaat atau
jasa bisa berupa dua hal, pertama adalah manfaat dari suatu barang, yang kedua
adalah jasa atau layanan yang ditanggung seseorang.
Keduanya
memiliki syarat yang sama yaitu:
- manfaatnya
diperbolehkan oleh syara’,
- memiliki
nilai jual dan bisa dikira-kira harganya,
- bisa di
serahkan,
- manfaat
bisa dirasakan oleh musta’jir atau penyewa,
- manfaatnya
diketahui oleh kedua belah pihak.
4. Ujrah atau Imbalan
Ujrah atau
imbalan memiliki syarat memiliki manfaat, bisa diserah terimakan, diketahui dua
belah pihak, suci, dan kedua belah pihak memiliki kuasa atas imbalan tersebut.
Kembali ke
topik sebelumnya tentang hukum menyewa organ tunggal dangdut atau lainnya yang
sifatnya adalah tontonan masyarakat, hukumnya tergantung isi dari acara
tersebut.
Jika dalam
acara tersebut terdapat kemaksiatan, misalnya biduan atau penyanyinya memiliki
baju yang auratnya terlihat atau alat musik yang digunakan adalah alat musik
yang dilarang, maka hukum menyewanya adalah haram.
Jadi, meskipun
sudah biasa di masyarakat kita, hal tersebut hukumnya tetap haram karena
komoditasnya berupa sesuatu yang haram.
Wallahu a'lamu bishshowab
2 Komentar
Alhamdulillah, sekarang didaerah saya mulai sedikit berkurang acara semacam ini, karena jelas ini adalah bid'ah!
BalasHapusSaya sangat setuju dengan penulis, sebab acara semacam ini hanya akan menimbulkan maksiat bagi para penonton yang hadir, dan tentunya itu jelas dilarang.
BalasHapus