Like Us Facebook

Bagaimanakah Hukum Menyewa Organ Tunggal?


Akad sewa menyewa dalam Islam disebut dengan akad ijarah. 



Oleh: Wafi AM.

Sewa menyewa adalah sebuah transaksi yang biasa terjadi di masyarakat. 

    Sewa menyewa adalah sebuah transaksi di mana seseorang menyediakan jasa untuk dipakai oleh orang lain dengan imbalan sesuai yang disepakati.


* * *


Jasa yang ditawarkan dalam akad sewa menyewa bisa berupa pemakaian barang & pelayanan. 

    Contoh yang banyak terjadi adalah sewa menyewa mobil atau rental, ada juga yang menyediakan pelayanan, misalnya pijat dan lain-lain. 

    Akan tetapi, tidak semua sewa-menyewa diperbolehkan dalam Islam, praktik sewa menyewa harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada. 

    Misalnya yang masih menjadi dilema adalah hukum akad sewa menyewa organ tunggal, musik dangdut, seperti yang sudah menjadi hal biasa di masyarakat. 


Lalu, bagaimana sih sebenarnya akad sewa menyewa yang sesuai dengan aturan syariat?

Akad sewa menyewa dalam Islam disebut dengan akad ijarah. 

    Ijarah adalah akad yang komoditasnya berupa manfaat atau jasa yang memiliki nilai, diketahui dan diperbolehkan dengan imbalan yang diketahui.

 

Dalil Sewa Menyewa

Dasar hukum sewa menyewa tertera dalam al-Qur’an dan Hadits. Dalam al-Qur’an digambarkan dalam surat at-Talaq ayat 6:

 

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka”

 

Adapun dalam hadits tentang sewa menyewa, ada sebuah kisah yang menceritakan bahwa Nabi dan Abu Bakar pernah menyewa jasa seorang penunjuk jalan dalam proses hijrah dari Mekah ke Madinah.

 

Rukun Sewa Menyewa

Ijarah (sewa-menyewa) sendiri memiliki rukun atau komponen-komponen agar ijarah bisa terlaksana. 

    Setiap rukun memiliki aturan-aturannya sendiri yang harus dipatuhi, karena jika tidak maka akad tersebut menjadi tidak sah. 

Adapun rukun sewa menyewa adalah sebagai berikut:


1. Mu’jir dan Musta’jir

Mu’jir adalah orang yang menyediakan jasa, sedangkan musta'jir adalah orang yang membeli jasa tersebut. 

    Baik mu’jir maupun musta’jir memiliki syarat harus orang yang bisa melakukan tasaruf, salah satunya adalah baligh dan memiliki akal.

 

2. Shighat

Shighat terbagi menjadi dua yaitu ijab dan qobul. Ijab adalah perkataan yang dilontarkan oleh mu’jir, sedangkan Qobul adalah kata yang dilontarkan oleh musta'jir

 

3. Manfaat atau Jasa

Manfaat atau jasa bisa berupa dua hal, pertama adalah manfaat dari suatu barang, yang kedua adalah jasa atau layanan yang ditanggung seseorang. 

 

Keduanya memiliki syarat yang sama yaitu: 

  • manfaatnya diperbolehkan oleh syara’, 
  • memiliki nilai jual dan bisa dikira-kira harganya, 
  • bisa di serahkan, 
  • manfaat bisa dirasakan oleh musta’jir atau penyewa, 
  • manfaatnya diketahui oleh kedua belah pihak.

 

4. Ujrah atau Imbalan

Ujrah atau imbalan memiliki syarat memiliki manfaat, bisa diserah terimakan, diketahui dua belah pihak, suci, dan kedua belah pihak memiliki kuasa atas imbalan tersebut.


* * *

 

Kembali ke topik sebelumnya tentang hukum menyewa organ tunggal dangdut atau lainnya yang sifatnya adalah tontonan masyarakat, hukumnya tergantung isi dari acara tersebut. 

    Jika dalam acara tersebut terdapat kemaksiatan, misalnya biduan atau penyanyinya memiliki baju yang auratnya terlihat atau alat musik yang digunakan adalah alat musik yang dilarang, maka hukum menyewanya adalah haram. 

    Jadi, meskipun sudah biasa di masyarakat kita, hal tersebut hukumnya tetap haram karena komoditasnya berupa sesuatu yang haram. 


Wallahu a'lamu bishshowab


Posting Komentar

2 Komentar

  1. Alhamdulillah, sekarang didaerah saya mulai sedikit berkurang acara semacam ini, karena jelas ini adalah bid'ah!

    BalasHapus
  2. Salimna wa ato'na11 Maret 2024 pukul 19.00

    Saya sangat setuju dengan penulis, sebab acara semacam ini hanya akan menimbulkan maksiat bagi para penonton yang hadir, dan tentunya itu jelas dilarang.

    BalasHapus