Kehadiran para demonstran dalam unjuk rasa pro-pemerintah atau pro-kebijakan tertentu adalah contoh konkret bagaimana pendapat mereka digunakan sebagai alat legitimasi dan dukungan.
Oleh: Purnama Adji
Sebagai negara yang
menganut sistem demokrasi, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hal yang
diperbolehkan.
* * *
Hal ini sebagaimana
diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya akan diatur dalam
undang-undang.
Demonstrasi
adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebagai
wujud nyata dari suara rakyat yang ingin didengar, demonstrasi telah menjadi
bagian tak terpisahkan dari perjalanan sejarah manusia.
Aksi
ini, sering kali dilakukan dalam bentuk unjuk rasa, aksi protes, blokade jalan ataupun
mogok massal. Bagaimana ulama menanggapi demonstrasi dalam pandangan Islam? Apa
yang dimaksud dengan demonstrasi? dan apakah demonstrasi diperbolehkan?
Apa itu Demonstrasi?
Arti demonstrasi dalam KBBI ialah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa.
Demonstrasi adalah tindakan massa yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyampaikan pandangan, tuntutan, atau ketidakpuasan terhadap suatu isu atau kebijakan.
Aksi demonstrasi umumnya bersifat publik dan dapat
melibatkan berbagai bentuk, seperti unjuk rasa, aksi protes, atau pemogokan.
Gerakan
protes ini melibatkan partisipasi berkelompok, seperti mahasiswa, aktivis, atau
warga biasa, yang bersatu dalam mengungkapkan pendapat mereka secara
terang-terangan di hadapan umum.
Adapun
tujuan utama dari demonstrasi adalah menyuarakan aspirasi, mengekspresikan
ketidakpuasan, atau mengadvokasi perubahan dalam berbagai bidang kehidupan,
termasuk politik, sosial, dan ekonomi.
Tindakan ini juga menjadi saluran bagi mereka yang merasa suara mereka tidak didengar dalam pengambilan keputusan.
Dengan berkumpul di tempat umum dan menyampaikan
tuntutan mereka, demonstran berusaha mempengaruhi perubahan kebijakan yang
lebih baik untuk kepentingan masyarakat.
Unjuk
rasa dapat berfungsi sebagai alat untuk mengekspresikan ketidaksetujuan
terhadap kebijakan pemerintah atau tindakan dari pihak lain.
Namun, tidak selalu bertujuan negatif, demonstrasi juga bisa menjadi sarana untuk mendukung langkah-langkah yang telah diambil.
Kehadiran para demonstran dalam
unjuk rasa pro-pemerintah atau pro-kebijakan tertentu adalah contoh konkret
bagaimana pendapat mereka digunakan sebagai alat legitimasi dan dukungan.
Tanggapan Ulama atas Adanya Demonstrasi
Dilansir dari NU Online, KH. Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha mengungkapkan pendapatnya tentang hukum dari demonstrasi.
Demonstrasi dalam perspektif Islam memiliki makna pokok
yang berhubungan dengan pengungkapan dan penunjukan.
Dalam Islam, fleksibilitas diberikan terhadap aktivitas demonstrasi selama hal tersebut tidak merugikan orang lain, tidak menciptakan anarki, dan tidak membawa madharat (kerugian) bagi kelompok lain.
Sikap Islami mendorong
partisipasi aktif dalam proses bernegara, dengan cara-cara yang sesuai dengan
ajaran agama dan prinsip konstitusi.
Dalam pandangan Islam, demonstrasi yang dilarang adalah yang menciptakan anarki dan kekacauan, sementara demonstrasi yang diizinkan adalah yang mengutamakan tatanan dan ketertiban.
Dalam rangka mencapai perubahan dan berpartisipasi
dalam proses bernegara, penting bagi individu untuk berkontribusi dalam lingkup
yang terhormat dan Islami.
Oleh
karena itu, penekanan pada pentingnya menjalankan demonstrasi secara
konstitusional, damai, dan konstruktif sangat penting. Aktivitas ini harus
diarahkan untuk menyuarakan pendapat dengan tegas, namun tetap menjunjung
nilai-nilai etika dan prinsip kebaikan.
* * *
Pentingnya
menjalankan demonstrasi dengan cara yang baik dan konstitusional sangat ditekankan
oleh para ulama. Demokrasi dan ajaran Islam mementingkan nilai-nilai seperti
tatanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap kepentingan bersama.
Dengan
demikian, unjuk rasa dapat menjadi saluran yang efektif untuk menyuarakan
pendapat dan aspirasi, selama dijalankan dengan tanggung jawab, kerja sama, dan
ketertiban.
0 Komentar