Like Us Facebook

Tanggapan Ulama atas Adanya Demonstrasi

 


Kehadiran para demonstran dalam unjuk rasa pro-pemerintah atau pro-kebijakan tertentu adalah contoh konkret bagaimana pendapat mereka digunakan sebagai alat legitimasi dan dukungan.



Oleh: Purnama Adji

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hal yang diperbolehkan.


* * *


Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.

Demonstrasi adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebagai wujud nyata dari suara rakyat yang ingin didengar, demonstrasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan sejarah manusia.

Aksi ini, sering kali dilakukan dalam bentuk unjuk rasa, aksi protes, blokade jalan ataupun mogok massal. Bagaimana ulama menanggapi demonstrasi dalam pandangan Islam? Apa yang dimaksud dengan demonstrasi? dan apakah demonstrasi diperbolehkan?

 

Apa itu Demonstrasi?

Arti demonstrasi dalam KBBI ialah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. 

    Demonstrasi adalah tindakan massa yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyampaikan pandangan, tuntutan, atau ketidakpuasan terhadap suatu isu atau kebijakan. 

    Aksi demonstrasi umumnya bersifat publik dan dapat melibatkan berbagai bentuk, seperti unjuk rasa, aksi protes, atau pemogokan.

Gerakan protes ini melibatkan partisipasi berkelompok, seperti mahasiswa, aktivis, atau warga biasa, yang bersatu dalam mengungkapkan pendapat mereka secara terang-terangan di hadapan umum.

Adapun tujuan utama dari demonstrasi adalah menyuarakan aspirasi, mengekspresikan ketidakpuasan, atau mengadvokasi perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, sosial, dan ekonomi.

Tindakan ini juga menjadi saluran bagi mereka yang merasa suara mereka tidak didengar dalam pengambilan keputusan. 

Dengan berkumpul di tempat umum dan menyampaikan tuntutan mereka, demonstran berusaha mempengaruhi perubahan kebijakan yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat.

Unjuk rasa dapat berfungsi sebagai alat untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah atau tindakan dari pihak lain.

Namun, tidak selalu bertujuan negatif, demonstrasi juga bisa menjadi sarana untuk mendukung langkah-langkah yang telah diambil. 

Kehadiran para demonstran dalam unjuk rasa pro-pemerintah atau pro-kebijakan tertentu adalah contoh konkret bagaimana pendapat mereka digunakan sebagai alat legitimasi dan dukungan.

 

Tanggapan Ulama atas Adanya Demonstrasi

Dilansir dari NU Online, KH. Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha mengungkapkan pendapatnya tentang hukum dari demonstrasi. 

    Demonstrasi dalam perspektif Islam memiliki makna pokok yang berhubungan dengan pengungkapan dan penunjukan.

Dalam Islam, fleksibilitas diberikan terhadap aktivitas demonstrasi selama hal tersebut tidak merugikan orang lain, tidak menciptakan anarki, dan tidak membawa madharat (kerugian) bagi kelompok lain. 

Sikap Islami mendorong partisipasi aktif dalam proses bernegara, dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran agama dan prinsip konstitusi.

Dalam pandangan Islam, demonstrasi yang dilarang adalah yang menciptakan anarki dan kekacauan, sementara demonstrasi yang diizinkan adalah yang mengutamakan tatanan dan ketertiban. 

Dalam rangka mencapai perubahan dan berpartisipasi dalam proses bernegara, penting bagi individu untuk berkontribusi dalam lingkup yang terhormat dan Islami.

Oleh karena itu, penekanan pada pentingnya menjalankan demonstrasi secara konstitusional, damai, dan konstruktif sangat penting. Aktivitas ini harus diarahkan untuk menyuarakan pendapat dengan tegas, namun tetap menjunjung nilai-nilai etika dan prinsip kebaikan.


* * *

 

Pentingnya menjalankan demonstrasi dengan cara yang baik dan konstitusional sangat ditekankan oleh para ulama. Demokrasi dan ajaran Islam mementingkan nilai-nilai seperti tatanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap kepentingan bersama.

Dengan demikian, unjuk rasa dapat menjadi saluran yang efektif untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi, selama dijalankan dengan tanggung jawab, kerja sama, dan ketertiban.


Posting Komentar

0 Komentar