Like Us Facebook

Hukum Mengidolakan Artis Korea dalam Islam


Hal yang perlu digaris bawahi adalah kita tidak boleh berlebihan dalam mengidolakan dan tidak boleh fanatik buta, apalagi melibatkan keyakinan.



Oleh: Wafi AM.

Siapa sih yang nggak tahu tentang K-Pop? Fenomena K-Pop atau musik pop Korea telah merajai panggung global dengan pesatnya. 


* * *


    Mulai dari musik, tarian, hingga life style  artis-artis Korea telah mengakar di beberapa negara, salah satunya adalah di Indonesia.

    Fans K-Pop di Indonesia termasuk salah satu yang terbanyak di dunia. Bahkan dalam data yang dikeluarkan Twiter, jumlah cuitan tentang K-Pop di Indonesia dari tanggal 1 juli 2020 sampai 30 juni 2021 mencapai 7,5 miliyar cuitan.

    Akan tetapi, yang perlu kita tahu adalah bahwa mayoritas artis K-Pop ini adalah non Muslim, meskipun ada beberapa artis Korea Islam atau idol Kpop yang beragama Islam, tapi jumlahnya sangat sedikit.

 

Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim

Pertanyaan muncul bagi kita orang Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah orang Islam, bagaimanakah sebenarnya hukum mengidolakan artis nonmuslim atau hukum mengidolakan artis Korea dalam Islam?

    Nah, dalam Islam sendiri, hubungan antara orang Islam dengan non Islam sebenarnya ada tiga jenis:

  1. Meridhoi dan membenarkan kekufurannya serta menjadikannya sebagai wali karena kekufurannya.
  2. Pergaulan yang baik dengan non Muslim secara lahiriyyah saja tidak sampai keyakinan.
  3. Menjadikan orang non Muslim sebagai tempat bersandar, menolong, dan membantunya karena faktor kekerabatan atau kasih sayang dengan tetap meyakini agama orang kafir tersebut adalah kebatilan.

 

Dari ketiga jenis interaksi tersebut, yang diperbolehkan hanya jenis yang kedua yaitu interaksi yang hanya mencakup dzohiriyah saja, tidak sampai pada keyakinan.

    Adapun untuk jenis interaksi pertama dan ketiga hukumnya haram dilakukan karena ridho dengan kekufuran dan melibatkan keyakinan meskipun tidak menjadikan kafir.

    Lalu, masuk kategori manakah jika kita nge-fans dengan K-Pop atau artis non Muslim lainnya? 

    Jawabannya, tergantung cara kita mengidolakan mereka. Jika kita mengidolakan mereka semata-mata karena talenta atau karya yang mereka miliki, dan tidak berlebihan, maka hal tersebut tidak diharamkan.

    Namun, jika kita berlebihan dalam mengidolakan mereka atau bahkan meridhoi kekafiran mereka, maka hukumnya haram.

 

* * *

Jadi, pada dasarnya mengidolakan seseorang hukumnya diperbolehkan baik itu Muslim maupun non Muslim. 

    Namun, yang perlu digaris bawahi adalah kita tidak boleh berlebihan dalam mengidolakan dan tidak boleh fanatik buta, apalagi melibatkan keyakinan.


Posting Komentar

0 Komentar