Like Us Facebook

Bagaimanakah Hukum Suntik Putih Menurut Islam?


Daripada buat suntik putih yang banyak bahayanya, mending biayanya buat santunan ke orang yang membutuhkan.



Oleh: Naila Masruroh

Di era ini, kecanggihan teknologi semakin maju sehingga hampir semua hal dapat dikerjakan dengan mudah dan cepat. Tak terkecuali dalam dunia kesehatan dan kecantikan.

    Nah, dalam tulisan kali ini, kita akan membahas salah satu alternatif beauty yang sudah marak digunakan bahkan oleh masyarakat Indonesia.


* * *


            Adalah suntik putih, salah satu alternatif yang dilakukan untuk mencerahkan kulit. Mengapa disebut sebagai alternatif? Karena efek suntik putih lebih cepat daripada mencerahkan kulit dengan metode lainnya seperti  dengan lotion, masker dan lain lain. 

    Namun bagaimanakah hukum suntik putih dalam Islam? Dan apakah suntik putih haram?

 

Apa itu Suntik Putih?

Sebelum ke pembahasan inti, kita perlu tahu seperti apa yang dimaksud dengan suntik putih. Suntik putih adalah salah satu cara mencerahkan kulit dengan menyuntikkan cairan vitamin C serta campuran bahan lainnya seperti kolagen dan glutathione di area lipatan tubuh atau pada punggung tangan.

Hasil yang ditimbulkan suntik putih lebih cepat karena cairan yang disuntikkan adalah vitamin C untuk kulit putih. 

Sampai di sini, adakah yang bertanya-tanya apakah suntik putih aman? Tentu saja ada beberapa orang yang mempertanyakan hal ini karena cairan tersebut dimasukkan ke dalam tubuh dan ditakutkan efek samping suntik putih ini tidak baik bagi kesehatan.

 

Hukum Suntik Putih dalam Islam

Kembali ke pertanyaan di awal tadi, bagaimana hukum suntik putih dalam Islam dan apakah suntik putih haram? Mayoritas ulama sepakat mengharamkan suntik putih karena beberapa faktor.

    Faktor yang pertama adalah apakah bahan yang digunakan bisa jadi haram jika diambil dari binatang yang secara syariat haram untuk dimakan atau diambil organnya unuk dimanfaatkan. Misalnya kolagen yang diambil dari tulang Babi.

Jika memang bahannya diambil dari hewan yang halal dikonsumsi, maka masih ada kemungkinan cara pengolahannya yang tidak sesuai seperti cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai syariat sehingga status hewan tersebut menjadi mayyitah dan tidak halal.

            Faktor yang kedua adalah bukti ilmiah suntik putih belum terlalu banyak, justru ditakutkan efek samping suntik pemutih ini yang berbahaya bagi tubuh.

Bahan dari suntik pemutih ini, seperti glutathione memang memiliki banyak manfaat bahkan bisa mengatasi beberapa penyakit. 

Namun, jika diaplikasikan sebagai alternatif pemutih kulit dengan proses suntik bisa menimbulkan efek samping yang buruk bagi tubuh seperti kerusakan pada beberapa organ tubuh, ruam kulit yang fatal, gangguan tiroid hingga penyakit komplikasi lainnya yang dapat menyebabkan kematian.

Melihat hal ini, suntik putih yang aman belum bisa dibuktikan. Dengan menimbang manfaat dan bahayanya, suntik putih diharamkan karena dalam Islam tidak boleh mengambil madhorot (bahaya) untuk mengambil manfaat yang lebih kecil.

            Faktor yang terakhir adalah haramnya merubah ciptaan Allah sedangkan suntik putih ini sudah pasti merubah kodrat yang kita miliki.

Memang ada beberapa perubahan bentuk fisik yang diperbolehkan, namun dengan catatan yang dirubah merupakan aib, misalnya posisi gigi yang lebih maju dari ukuran normalnya. Maka gigi ini diperbolehkan untuk dirubah dengan menggunakan behel.

            Nah, selain adanya bahaya-bahaya di atas, suntik putih harganya juga tidak murah. Biaya suntik putih sekitar 1,3 juta hingga 2,5 juta untuk sekali suntik.

Sedangkan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pelanggan harus menjalani perawatan 3-6 bulan berturut-turut.

 

* * *

 

Daripada buat suntik putih yang banyak bahayanya, mending biayanya buat santunan ke orang yang membutuhkan.

Masih banyak loh, saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan dari orang-orang baik seperti kalian, bakti sosial seperti itu lebih bermanfaat dan tentunya kalian mendapatkan imbalan pahala untuk bekal di akhirat.


Referensi:


Posting Komentar

0 Komentar