Pelanggaran yang dilakukan oleh kaum Luth ialah pengekspresian perilaku seksual terlarang, yakni mengandung kekerasan dan penganiayaan, dalam bentuk sodomi dan tidak bisa dikaitkan dengan homoseksual.
Oleh: Wafi Aufal Maromi
Pembahasan mengenai LGBT memang tak akan ada habisnya.
Perilaku yang memiliki banyak sekali pro-kontra ini selalu menjadi perbincangan di mana-mana, apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah orang Islam.
Kali ini penulis akan mengulas sedikit tentang LGBT dalam
pandangan Islam.
* * *
Apa
Arti LGBT?
Istilah dalam LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan
Transgender. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada beragam orientasi seksual
dan identitas gender di dalam masyarakat.
Lebih jelasnya, lesbi adalah perempuan yang memilkiki kecenderungan secara romantis, emosional, atau seksual tertarik kepada perempuan lain.
Sedangkan untuk pengertian gay, gay artinya adalah adalah laki-laki yang secara romantis, emosional, atau seksual tertarik kepada laki-laki lain.
Adapun arti bisexual merujuk kepada individu yang memiliki ketertarikan romantis, emosional, atau seksual terhadap baik laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan pengertian transgender merujuk kepada individu yang mengidentifikasi dirinya
berbeda dengan jenis kelamin yang secara biologis diberikan pada saat
kelahiran.
Jadi, dalam LGBT
ada yang masuk kedalam kategori orientasi seksual (sexual orientation) yaitu lesbi, gay dan biseksual, ada juga
yang masuk kedalam kategori identitas gender (gender identify) yaitu transgender.
Baca Juga: Orang yang Tak Tahu Bahwa Dirinya Tidak Tahu
Istilah Orientasi Seksual, Identitas Gender dan Perilaku Seksual
Orientasi seksual (sexual orientation) ialah kemampuan manusia yang berkaitan dengan emosi, rasa sayang, dan hubungan seksual. Orientasi ini bersifat kodrati dan tak dapat dirubah.
Husain Muhammad menambahkan bahwa tiap orang tidak bisa memilih untuk dilahirkan dengan orientasi seksual tertentu.
Adapun jenis orientasi terbagi menjadi 4 yakni heteroseksual (berbeda lawan
jenis), homoseksual (sesama jenis), biseksual (kedua jenis), dan aseksual
(tidak keduanya).
identitas gender (gender identify) adalah pengertian dan kesadaran seseorang mengenai gendernya sendiri.
Identitas gender seseorang dapat selaras dengan seksnya yang ditunjuk saat
lahir atau justru sepenuhnya berbeda. Misalnya seseorang yang terlahir
laki-laki bisa mengidentifikasi sebagai perempuan atau sebaliknya.
Sedangkan perilaku seksual (sexual behavior) ialah cara/perbuatan seseorang untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Perilaku ini sangat erat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan kebiasaan masyrakat.
Oleh karenanya, perilaku ini bukanlah kodrati dan bisa dipelajari. Berbagai cara
yang dilakukan semisal bersetubuh (jimak), masturbasi, anal/oral seks hingga
sodomi.
Kaum Luth
Setelah mengetahui istilah-istilah tersebut, ternyata yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth dalam kisah kaum Nabi Luth, yang tertera dalam surat Luth tentang LGBT, tidaklah seratus persen LGBT.
Karena dalam historinya hanya disebutkan tentang perilaku seksualnya saja tidak sampai
orientasi seksual ataupun identitas gender, meskipun ketiganya hampir sama namun tetap berbeda.
Allah berfirman dalam QS. Asy-Syura 165-166,
وَلُوطًا
إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ
مِنَ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan (Kami juga
telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu
melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum
kamu (di dunia ini)”
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ
الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Artinya: “Sungguh, kamu telah
melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu
benar-benar kaum yang melampaui batas”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa perilaku
seksual yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth merupakan hal yang keji dan
merupakan sebuah penyimpangan.
Musdah Mulia mengatakan, dalam bukunya yang berjudul
Mengupas Seksualitas, bahwa pelanggaran yang
dilakukan oleh kaum Luth ialah pengekspresian perilaku seksual terlarang, yakni mengandung kekerasan
dan penganiayaan, dalam bentuk sodomi dan tidak bisa dikaitkan
dengan homoseksual.
* * *
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa LGBT bukanlah sesuatu yang bisa serta merta dihukumi haram, karena orientasi seksual merupakan sebuah kodrat bukan dibentuk.
Sedangkan LGBT jika berujung pada perilaku seksualitasnya atau LGBT yang diekspresikan hukumnya jelas haram.
Namun, meskipun begitu, menurut penulis, orientasi seksual kebanyakan akan tetap diekspresikan lewat perilaku seksual seperti yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Jadi, menurut penulis, kita tetap harus berhati-hati terhadap LGBT.
Referensi:
- https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/53670/problematika-lgbt-dalam-perspektif-hukum-islam-dan-ham#:~:text=Merubah%20jenis%20kelamin%20laki%20laki,bertentangan%20pula%20dengan%20jiwa%20syara, diakses pada 05 Juli 2023.
0 Komentar