Like Us Facebook

Kajian Hadits: Hukum Menabur Bunga di Makam


Melalui bunga tabur kuburan, kita dapat meringankan siksa orang yang berada di dalam kuburan, menghiasi makam, merenungkan kehidupan yang fana, dan mempersiapkan diri untuk kehidupan abadi di akhirat.



Oleh: A. Fauzan Dwi Santoso

Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang lazim dilakukan oleh umat Islam, khususnya di negara kita. 

    Selain sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, ziarah kubur juga memiliki nilai spiritual dan mendalam bagi umat Muslim.

Salah satu elemen yang sering kali ditemui saat ziarah kubur adalah keberadaan bunga. Sebab, bunga tabur kuburan memiliki makna dan manfaat tersendiri.


* * *


Bunga kuburan Islam atau bunga untuk ziarah kubur biasanya dipilih dengan cermat. Bunga sedap malam untuk makam merupakan salah satu jenis bunga yang sering digunakan. Aroma harumnya dipercaya dapat memberikan kesan nyaman dan menenangkan bagi orang yang berziarah. 

Selain itu, ada juga berbagai jenis bunga untuk ziarah kubur yang cocok untuk dijadikan penghias makam, seperti mawar, atau melati.

 

Hukum Menabur Bunga di Makam

Meski sudah menjadi tradisi, namun masih banyak kalangan yang mempertanyakan bagaimanakah sih sebenarnya hukum menabur bunga di makam? 

    Dalam kesempatan kali ini, penulis akan menghidangkan dalil yang akan menjelaskan hukum menabur bunga di makam.

 

والدليل ما ورد في الحديث الصحيح من وضعه عليه الصلاة والسلام الجريدة الخضراء، بعد شقها نصفين على القبرين اللذين يعذبان، وتعليله بالتخفيف عنهما ما لم ييبسا أي يخفف عنهما ببركة تسبيحهما؛ إذ هو أكمل من تسبيح اليابس، لما في الأخضر من نوع حياة

 

Artinya: “Dalilnya adalah riwayat dalam hadits shohih yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. 

    Tujuan peletakan dahan basah ini adalah peringanan siksa keduanya selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup. (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hal. 672).

 

Berdasarkan riwayat shohih dan terkenal di atas, para ulama Fiqh kemudian menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga tabur bunga di makam disunnahkan, terutama dahan segar atau kembang yang masih basah.

 

وَيُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ


Artinya: “Peletakan dahan pohon yang masih segar di atas kubur hukumnya sunah. Demikian pula benda-benda yang mengandung aroma sedap atau serupa dari zat yang basah dan segar (aneka flora). (Asy-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, juz II, hal. 570-571).

 

Manfaat Menabur Bunga di Makam

Selain menjadi bentuk penghormatan, bunga untuk kuburan juga memiliki beberapa manfaat. 

    Pertama, bunga dapat memberikan keindahan dan keteduhan pada lingkungan makam. Bunga untuk ziarah kubur memberikan nuansa yang lebih cerah dan menenangkan. 

    Hal ini juga dapat mencerminkan rasa cinta, rindu, dan mengenang terhadap orang yang telah pergi.

Selain itu, bunga untuk makam juga bisa menjadi pengingat bagi kita bahwa kehidupan ini fana dan sementara. Bunga yang indah pada akhirnya akan layu dan mati. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya mempersiapkan diri untuk kehidupan yang abadi di akhirat.

Manfaat menabur bunga di makam lainnya adalah meningkatkan rasa introspeksi dan refleksi. Saat berada di dekat makam dan melihat bunga tabur makam, kita diingatkan akan kehidupan yang singkat dan pentingnya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. 

Hal ini dapat merangsang pemikiran tentang tujuan hidup, kehidupan akhirat, dan pentingnya menjalani kehidupan yang bermakna.

 

Jenis Bunga yang Digunakan untuk Ditaburkan di Makam

Dalam memilih jenis bunga untuk ziarah kubur, tidak ada ketentuan khusus dalam agama Islam. 

    Namun, disarankan untuk memilih bunga-bunga yang bersih, segar, dan harum. Jenis bunga untuk ziarah kubur biasanya melati, kamboja, mawar merah, kantil, kenanga, mawar putih, sedap malam, dan melati gambir.


* * *


Kesimpulan

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa tabur bunga di makam merupakan tindakan penghormatan dan refleksi yang dilakukan oleh umat Muslim. 

    Meskipun tidak diwajibkan, tindakan ini dianjurkan dan memiliki makna dan manfaat yang mendalam. 

    Melalui bunga tabur kuburan, kita dapat meringankan siksa orang yang berada di dalam kuburan, menghiasi makam, merenungkan kehidupan yang fana, dan mempersiapkan diri untuk kehidupan abadi di akhirat.

    Semoga dengan ziarah dan menabur bunga, kita dapat meningkatkan kesadaran akan takdir kematian dan kehidupan setelahnya, serta mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan penuh kebaikan dan makna. 


Referensi:


Posting Komentar

0 Komentar