Like Us Facebook

Kisah Asal-Usul Disunahkannya Adzan Sebelum Sholat (Part 1)

 


Rosululloh Saw berkeinginan mencari cara guna mengingatkan kaum muslimin, bahwa telah tiba saatnya waktu sholat, agar mereka tetap dapat melaksanakan sholat secara berjama’ah.



Oleh: M. Wildan Taskuri

Syekh Nawawi al-Bantaniy dalam kitabnya, Tausyeh ‘ala Ibn al-Qosim (hal. 122), mengatakan bahwa adzan secara bahasa adalah pemberitahuan. 

    Sedangkan secara istilah, adzan mengacu pada rangkaian dzikir tertentu yang disyariatkan pada asalnya untuk memberitahukan masuknya waktu sholat lima waktu.


* * *


Adzan dan iqomah disyari'atkan dilakukan sebelum dilaksanakannya sholat tanpa khilaf ulama. Menurut qoul paling shohih, hukum keduanya adalah sunnah kifayah seperti hukum memulai ucapan salam, karena tidak ada dalil shorih yang menyatakan kewajiban keduanya.

Namun, tahukah kalian semua, bahwa sebelum disyariatkannya adzan, ternyata ia mempunyai kisah tersendiri sehingga menjadi sesuatu yang disyariatkan sampai saat ini. 

Berikut kami cuplikkan sekilas kisah tersebut dari kitab Nurul Yaqin karya Syekh Khudhori Beik.

 

Kisah Asal-Usul Disunahkannya Adzan Sebelum Sholat

Bermula dari semakin banyaknya penganut agama Islam di kota Madinah, tepatnya pada tahun pertama Hijriyyah. Yang pada akhirnya banyak dari mereka yang bertempat tinggal jauh dari masjid, ditambah dengan semakin banyaknya kesibukan yang harus mereka kerjakan.

Hal inilah yang menjadikan Rosululloh Saw berkeinginan mencari cara guna mengingatkan kaum muslimin, bahwa telah tiba saatnya waktu sholat, agar mereka tetap dapat melaksanakan sholat secara berjama’ah.

     Oleh karenanya, diadakan perkumpulan yang bersifat umum, yang di dalamnya Rosululloh Saw dan para sahabat bermusyawarah guna menentukan apa yang kiranya pantas dijadikan sebagai pengingat telah masuknya waktu sholat.

    Dalam perundingan tersebut, ada sekitar lima sahabat yang menyampaikan aspirasinya. Sahabat pertama mengusulkan, ”Bagaimana jika dalam mengingatkan telah masuknya waktu sholat dengan menggunakan bendera?”

Dalam menanggapi pendapat pertama ini, para sahabat kurang setuju. Dengan alasan, mengangkat bendera tidak akan dapat mengingatkan orang yang sedang tidur dan lalai.

Sahabat kedua mengusulkan untuk membuat api unggun yang besar di dataran tinggi. Pendapat ini juga ditolak.

      Adapun sahabat yang ketiga berkata, “Bagaimana jika dengan menggunakan terompet?” Pendapat ini juga ditolak, karena menyerupai dengan apa yang biasa dilakukan oleh orang Yahudi, sebagai panggilan untuk melakukan misa mereka.

Sedangkan sahabat yang keempat mengusulkan untuk menggunakan lonceng. Namun pendapat ini juga ditolak lagi, karena lonceng merupakan alat yang digunakan oleh orang Nasrani ketika mereka akan melaksanakan ibadah, sedangkan Rosululloh Saw tidak suka meniru perbuatan mereka, dalam hal apapun.

Sahabat kelima akhirnya mengusulkan, “Bagaimana jika dengan menggunakan seruan?” Dan pada akhirnya, pendapat ini lah yang disetujui. Adapun diantara sahabat yang diberi tugas untuk mengumandangkan seruan itu adalah Abdullah bin Zaid al-Anshori

            Namun,  pada saat itu, kondisi umat Islam masih ‘buntu’, karena kalimat-kalimat yang akan digunakan sebagai seruan tersebut belum bisa ditentukan.


 

Bersambung..


Referensi: 


Posting Komentar

0 Komentar