Like Us Facebook

Kajian Fiqh: ATM Junior dalam Kajian Bahtsul Masa’il Kubro Ponpes Al-Iman Bulus

 


Sedangkan pengurus atau senior kamar yang lebih dekat dengan kehidupan santri juga tidak memperhatikan tashorruf-nya. Bahkan, beberapa senior ada juga yang boros dalam pengeluaran.




Oleh: M. Hanif Rahman

ATM adalah singkatan dari Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine. Kemanfaatan layanan ATM memang tidak bisa dipungkiri, kehadirannya mempermudah nasabah karena tidak perlu lagi datang ke bank untuk melakukan transaksi. 


* * *


    Selain itu, ATM juga menyediakan layanan transfer dimana dengan layanan ini memungkinkan seseorang untuk mengirim uang kepada orang lain dalam waktu singkat tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.

Manfaat kedua ini juga sangat dirasakan oleh para wali santri yang tempat tinggalnya jauh atau bahkan berbeda pulau dengan pesantren dimana tempat anaknya menimba ilmu. 

Namun, kenyataannya, hal tersebut masih menyisakan kejanggalan Fiqhiyyah terkait anak kecil yang menggunakan ATM, dimana maklum diketahui bahwa anak kecil itu belum cukup mampu untuk mengatur keuangannya.





Baca Juga: Kajian Fiqh: Problema Novel Dewasa Aplikasi Wattpad dalam Kajian Bahtsul Masa’il Kubro Ponpes Al-Iman Bulus


Dalam Forum Bahtsul Masail Kubro (BMK) Pondok Pesantren Al-Iman Bulus Gebang Purworejo pada 24-25 Desember 2022 yang dihadiri oleh delegasi Pondok Pesantren se-Kedu, Cilacap, Banyumas, Demak dan beberapa Pondok Pesantren ternama seperti Ponpes Sidogiri, Lirboyo, Mambaul Ulum Bata-Bata, Al-Anwar Sarang, Al-Hikmah Brebes dan beberapa pondok pesantren lain dari Jawa Timur dan Madura membahas kejanggalan Fiqhiyyah aktual ini.

Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum orang tua memberikan ATM atau memberikan kewenangan pengelolaan keuangan kepada anaknya yang belum baligh dan bagaimana pula hukum transaksi yang dilakukan? 

Berikut ini keputusan lengkap Bahtsul Masail Kubro (BMK), jalsah kedua, Pondok Pesantren Al-Iman Bulus Gebang Purworejo pada 24-25 Desember 2022 lalu.


Baca Juga:  Kajian Fiqh Sholat: Bagaimanakah Status Hukum Membaca Amin bagi Makmum yang tidak Mendengar Qunut Imam?


ATM JUNIOR (Pertanyaan dari Ponpes Hidayatul Mubtadi’in Lirboyo)

Deskripsi Masalah

Seiring berjalannya waktu, pesantren menjadi minat utama masyarakat sebagai pusat pendidikan bagi anak-anak mereka. 

    Beberapa dari mereka mempercayakan urusan pendidikan putra-putrinya di lembaga sekitar. Bahkan, mereka rela berpisah dengan buah hatinya yang masih tergolong anak-anak (belum baligh), supaya mereka semua bisa mengenyam ajaran-ajaran Islam sejak dini.

Pada umumnya, anak yang mondok akan hidup jauh dari orang tua, anak-anak jarang dijenguk (disambangi) ataupun pilihan itu agar anak tidak perlu menempuh jarak yang jauh saat ke sekolah. 

Namun, sulitnya pengawasan menjadi kendala. Anak-anak (belum baligh) biasa menggunakan uangnya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, sedangkan orang tua di rumah tidak mengetahui apa yang di-tashorruf-kan si anak. 

Sedangkan pengurus atau senior kamar yang lebih dekat kehidupan anak yang mondok juga tidak memperhatikan tashorruf si anak. Bahkan, beberapa senior ada juga yang boros dalam pengeluaran.


Baca Juga:  Kajian Fiqh Tawassul: Esensi, Pro-Kontra dan Hukumnya (Part 2)


Pertanyaan:

1.    Bagaimanakah hukum anak yang belum baligh memegang ATM sendiri?

2.    Apakah tashorruf anak tersebut dan senior yang boros sah?

 

Jawaban:

1. Hukum orang tua memberikan ATM atau memberikan pengelolaan harta kepada anak yang belum baligh tidak diperbolehkan, kecuali untuk tujuan menguji (ikhtibar) kemampuannya dalam mengelola harta sesuai kecakapannya.

2. Hukum tashorruf anak belum baligh sah, akan tetapi hanya terbatas dalam hal-hal yang remeh. Adapun  hukum tashorruf senior yang boros tetap sah, karena (isrof) bukan alasan tercegahnya tashorruf (hajr).


Catatan: Syekh Nawawi al-Bantaniy dalam kitabnya, Tausyikh ‘ala Ibn al-Qosim menukil pendapat Syekh Mansur al-Bahutiy yang bermadzhab Hanbali tentang keabsahan tashorruf-nya anak kecil dengan seizin walinya sekalipun dalam hal-hal yang besar.


Baca Juga: Kajian Fiqh Sholat: Bagaimanakah Niat Sholat Witir yang Tepat?


* * *


    Demikian hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) di Pondok Pesantren Bulus Gebang Purworejo, pada 24 -25 Desember 2022, jalsah kedua, tentang ATM Junior.

    Adapun referensi yang menjadi rujukan pembahasan tersebut adalah:

  • Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab, juz 13, hal 344, dan juz 9, hal 155; 
  • Raudhoh ath-Tholibin Wa Umdah al-Muftin, juz 4, hal 181;
  • Mughni al-Muhtaj Ila Marifah Alfadz al-Minhaj, juz 3, hal 138;
  • Kifayah al-Akhyar, hal 233;
  • Bughyah al-Mustarsyidin, hal 256;
  • Fathurrohman Bisyarhi Zubad Ibnu Ruslan, hal 600;
  • Hasyiah Ianah ath-Tholibin dan Fath al-Mu'in, juz 3, hal 85;
  • Bahr al-Madzhab li ar-Rouyani, juz 5 hal 392, dan
  • Tausyikh ‘ala Ibn al-Qosim, hal 209.

 


Hadir dalam Bahtsul Masail jalsah kedua sebagai mushohih: KH Muh. Hasyim, K Much Mukhlas, K Muhsin, KH Muhammad Ayyub dan KH Yusuf Rosyadi.

Hadir dan aktif sebagai perumus pada jalsah kedua: Ky. Ahmad Muntaha AM, Ky. Ali Asfar, Ky. Rif'an Haqiqi, KH Amir Kilal, Ky. Abdul Aziz, Ky. Hanifuddin, Ky. Asnawi Mangku Alam, Ky. Ahmad Zuhri dan Ky. Amin Ma'ruf.


Wallahu a'lamu bishshowab

Posting Komentar

0 Komentar