Oleh karena itu, gerakan-gerakan tayamum perlu dibuat lebih sedikit dan lebih ringan agar tujuan utama dalam rukhshoh tayamum tetap terjaga.
Oleh: M. Ryan Romadhon
Dalam berbagai
literatur Fiqh, praktek tayamum adalah sebuah ritual yang menjadi pengganti
ritual wudhu dan mandi ketika tidak bisa dilakukan, karena adanya suatu halangan
tertentu.
* * *
Disyari'atkannya tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah.
Allah Swt tidak menghendaki kesulitan bagi
hamba-Nya, bahkan Dia berkehendak untuk menyucikan dan menyempurnakan
nikmat-Nya.
Seperti yang disinggung secara langsung dalam ayat yang menjelaskan
tentang tayamum (QS. al-Maidah: 6),
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. al-Maidah: 6)
* * *
Namun, meskipun demikian, anggota tubuh yang diusap dalam ritual tayamum sedikit berbeda dengan wudhu karena kepala dan kedua kaki tidak diusap
saat tayamum. Begitu pula aktivitas dalam tayamum berbeda dengan aktivitas
dalam mandi.
Artinya, dalam tayamum hanya wajah dan kedua tangan saja yang diusap menggunakan debu.
Padahal, keberadaan tayamum sebagai ganti dari keduanya
(wudhu dan mandi) menuntut paling tidak ada kesamaan dalam masing-masing ritual
tersebut.
Lalu, Apakah Hikmah Dibalik Perbedaan Anggota Tubuh pada Ritual-ritual Tersebut?
Dalam kitabnya yang berjudul I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-’Alamin (Hal. 314) Syekh Ibnu Qoyyim al-Jauzy memaparkan alasan bahwasannya mengusapkan debu ke kepala dipandang sebagai sesuatu yang buruk.
Baca Juga: Kajian Fiqh: Apa Sajakah yang Harus Ada dalam Niat Sholat Fardhu?
Sebab, hal tersebut menjadi kebiasaan yang
dilakukan oleh seseorang yang sedang tertimpa musibah sebagai ekspresi perasaan
tidak menerima takdir Illahi.
Sedangkan alasan mengapa kedua kaki tidak perlu diusap adalah karena kedua kaki sudah senantiasa bersentuhan dengan debu dalam setiap aktivitasnya.
Oleh karena itu, mengusapnya dengan debu berarti sama saja hanya
mengerjakan sesuatu yang sudah dihasilkan sebelumnya.
Lebih jauh, Syekh Waliyulloh ad-Dahlawiy dalam kitabnya yang berjudul Hujjah Allah al-Balighoh (Hal. 305) memberikan sebuah alasan bahwasannya
ritual tayamum disyari'atkan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan ketika
ada halangan dalam menggunakan air.
Oleh karena itu, gerakan-gerakan tayamum perlu dibuat lebih sedikit
dan lebih ringan agar tujuan utama dalam rukhshoh tayamum tetap terjaga.
Andaikan gerakan tayamum disamakan dengan ritual wudhu ataupun
bahkan ritual mandi yang wajib meratakan ke seluruh bagian tubuh, niscaya hal
tersebut akan menambah berat perintah bersuci, dan hilanglah tujuan utama
disyari'atkannya tayamum.
Baca Juga: Kajian Fiqh: Bagaimanakah Status Bacaan Basmalah dalam al-Qur'an?
* * *
Demikianlah
hikmah dibalik perbedaan anggota tubuh yang diusap pada saat tayamum dengan
anggota-anggota pada ritual wudhu dan mandi.
Tentunya masih
banyak hikmah yang tidak dapat dihidangkan pada kesempatan kali ini. Semoga
bermanfaat. Amin.
و إن تَجِد عَيْبًا فَسُدَّ الخَلَلَا #
فَجَلَّ مَنْ لاَ عَيْبَ فِيْهِ وَ عَلَا
Wallahu a’lamu
bishshowab
- I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-’Alamin, Syekh Ibnu Qoyyim al-Jauzy, hal. 314.
- Hujjah Allah al-Balighoh, Syekh Waliyulloh ad-Dahlawiy, hal. 305.
0 Komentar