Like Us Facebook

Kajian Fiqh Tawassul: Esensi, Pro-Kontra dan Hukumnya (Part 3)


 

Pro-kontra masalah tawassul sesungguhnya hanyalah sekadar formalitas belaka, yang tidak perlu berdampak pada perpecahan dan perseteruan dengan menjatuhkan vonis sesat, syirik dan kufur.



Oleh: M. Ryan Romadhon

Banyak kalangan yang keliru dalam memahami esensi tawassul. Padahal apabila seseorang memahami esensi tawassul, ia tidak akan mudah menuduh syirik ataupun kafir pada orang lain, karena orang yang melakukan tawassul juga memiliki dasar yang kuat dan kokoh, baik dari al-Qur'an maupun Hadits, jauh dari perbuatan syirik, bid’ah dan sesat seperti yang mereka tuduhkan selama ini. 


* * *


    Pada rubrik kajian Fiqh "Tawassul: Esensi, Pro-Kontra dan Hukumnya (Part 2)", sudah dipaparkan bagaimanakah bentuk-bentuk dari tawassul, baik yang disepakati ataupun yang tidak. 

    Pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba memaparkan titik perbedaan pendapat para ulama dalam permasalahan bentuk-bentuk tawassul tersebut. Untuk lebih detailnya, simak paparan berikut ini.


Titik Perbedaan Pendapat

Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki berpendapat bahwasannya pro-kontra menyangkut tawassul hanyalah sekadar formalitas belaka, bukannya sampai pada titik substansial. 

    Hal tersebut -masih menurut beliau- karena tawassul dengan dzat atau seseorang pada dasarnya adalah tawassulnya seseorang dengan amal perbuatannya sendiri, sehingga secara tidak langsung ia juga merupakan bentuk dari tawassul yang diperbolehkan seperti penjelasan di atas.

Lebih jauh, beliau menjelaskan alasan mengapa seseorang yang bertawassul menggunakan dzat atau seseorang pada dasarnya adalah bertawassul dengan amal perbuatannya sendiri yang dinisbatkan kepadanya dan termasuk hasil usahanya. 

Namun, sebelum memaparkan alasannya, beliau mengawalinya dengan memberikan beberapa poin mengenainya. 

Berikut adalah poin-poinnya:

1. Orang yang bertawassul dengan siapa pun itu, didasari karena ia mencintai orang yang dijadikan sebagai objek tawassul tersebut. Karena ia meyakini kesalehan, kewalian dan keutamaannya, sebagai bentuk prasangka baik terhadapnya.

2. Atau karena ia meyakini bahwa orang yang dijadikan tawassul tersebut mencintai Allah Swt, yang berjihad di jalan Allah. 

3. Atau meyakini bahwa Allah Swt. mencintai orang yang dijadikan sebagai objek tawassul.

4. Atau meyakini bahwa sifat-sifat yang telah disebutkan di atas seluruhnya berada pada orang yang dijadikan sebagai objek tawassul tersebut.  

Dari beberapa poin di atas, Sayyid Muhammad memberikan sebuah kesimpulan bahwasanya ‘rasa cinta’ dan ‘keyakinan’ tersebut termasuk amal perbuatan orang yang bertawassul. 

Karena hal tersebut adalah keyakinan yang diyakini oleh hatinya, yang dinisbatkan kepada dirinya, dipertanggungjawabkan olehnya dan akan mendapat pahala karenanya.  

Sehingga seseorang yang bertawassul tersebut seolah-olah berkata: 

يَا رَبّ، إنّيْ أحِبّ فُلَانًا وَأعْتَقِدُ أنّهُ يُحِبّكَ، وَهُوَ مُخْلِصٌ لَكَ وَيُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِكَ، وَأعْتَقِدُ أنّكَ تُحِبّهُ وَأنْتَ رَاضٍ عَنْهُ، فَأتَوَسّلُ إلَيْكَ بِمَحَبّتِيْ لَهُ وَبِاعْتِقَادِيْ فِيْهِ أنْ تَفْعَلَ كَذَا وَكَذَا

Artinya: "Ya Tuhanku, saya mencintai fulan dan saya meyakini bahwa ia mencintai-Mu. Ia orang yang ikhlas kepada-Mu dan berjihad di jalan-Mu. Saya meyakini Engkau mencintainya dan Engkau ridho terhadapnya. Maka saya bertawassul kepada-Mu dengan rasa cintaku kepadanya dan dengan keyakinanku padanya, agar Engkau melakukan seperti ini dan itu." 

Namun mayoritas kaum muslimin tidak pernah menyatakan ungkapan tersebut dan merasa cukup dengan kemahatahuan Dzat yang tidak samar baginya hal yang samar, baik di bumi maupun langit. 

Dzat yang mengetahui mata yang berkhianat dan isi hati yang tersimpan, yakni Allah Swt. 

Lebih lanjut, beliau berstatemen bahwa orang yang berkata,

اللّهُمّ إنّيْ أتَوَسّلُ إلَيْك بِنَبِيِّكَ

Artinya: “Ya Allah, saya bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu."

itu sama dengan orang yang mengatakan,

 

اللّهُمّ إنّيْ أتَوَسّلُ إلَيْك بِمَحَبَّتِيْ لِنَبِيِّكَ

Artinya: "Ya Allah, saya bertawassul kepada-Mu dengan rasa cintaku kepada Nabi-Mu." 

Hal tersebut karena orang yang pertama tidak akan berkata demikian kecuali karena rasa cinta dan kepercayaannya kepada Nabi saw. 

Seandainya rasa cinta dan kepercayaan kepada Nabi saw. tersebut tidak ada, maka pasti ia tidak akan bertawassul dengan Nabi. Demikian pula yang terjadi pada selain Nabi, sepertihalnya kepada para wali, ulama’, dsb.  

    Walhasil, dari paparan di atas, nyatalah bahwa pro-kontra masalah tawassul sesungguhnya hanyalah sekadar formalitas belaka yang tidak perlu berdampak pada perpecahan dan perseteruan dengan menjatuhkan vonis sesat, syirik dan kufur terhadap orang-orang yang bertawassul dan mengeluarkan mereka dari lingkaran agama Islam.  


Wallahu a'lamu bishshowab


Referensi:

  • Sayyid Muhammad Bin 'Alwi al-Malikiy, Mahahim Yajibu An Tushohhaha, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Hal. 119-120.

Posting Komentar

0 Komentar