Like Us Facebook

Kajian Fiqh Puasa: Bagaimanakah Status Niat Puasa yang Dilakukan ketika Fajar Telah Terbit?


 

Meskipun demikian, ada juga beberapa ulama’ madzhab Syafi’i yang memiliki solusi bagi orang yang lupa tidak melakukan niat di malam hari.



Oleh: A. Fauzan Dwi Santoso

Seperti tahun-tahun sebelumnya, di bulan Romadhon kali ini, kegiatan santri diisi dengan mengkaji kitab kuning, mulai dari pagi setelah sholat Shubuh hingga malam setelah Tarowih, belum lagi persiapan ngaji untuk esoknya yang memakan waktu tidak sedikit. 


* * *


Meskipun sangat padat, hal tersebut tidak mengurangi antusias santri dalam mengikuti kegiatan Romadhon di Pesantren Al-Iman Bulus kita tercinta ini.

    Padatnya kegiatan di bulan Romadhon, membuat banyak santri memiliki pola tidur yang tidak beraturan. 

    Akhirnya banyak dari mereka yang kadang lupa tidak melakukan niat puasa sampai pagi menjelang (fajar shodiq telah terbit). 


Lantas Bagaimanakah Sebenarnya Status Niat Puasa yang Dilakukan ketika Fajar Shodiq telah Terbit?

Sebelum membahas itu semua, mari kita pahami tentang niat terlebih dahulu. Baik dalam ibadah secara umum maupun dalam puasa.


Definisi Niat

Secara etimologi, niat adalah al-qoshdu (kehendak). Sedangkan secara terminologi Fiqh, niat adalah menyengaja melakukan suatu perkara bersamaan dengan melakukannya. 

    Misalnya dalam wudhu, orang yang melakukan wudhu harus menyengaja melakukan wudhu bersamaan dengan melakukan wudhunya tersebut, yaitu pada saat ia membasuh muka.


Perbedaan Niat Puasa dengan Ibadah-ibadah Lainnya

Tidak seperti niat dalam ibadah pada umumnya, niat dalam puasa dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda. 

    Pada niat puasa diharuskan adanya tabyit (menginapkan ataupun menaruh  niat pada malam hari), karena sulitnya mengetahui kapan fajar akan terbit. 

    Artinya, niat puasa dilakukan sebelum melakukan puasa yaitu saat malamnya. Seperti sabda Nabi Muhammad saw. yang berbunyi:


من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له

“Barang siapa yang tidak menginapkan (menaruh) niatnya pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”


Ketika seseorang sengaja melakukan niat puasa bersamaan dengan terbitnya fajar atau sesudahnya, maka puasa orang tersebut tidaklah sah, karena tidak adanya tabyit (menaruh niat pada malam hari). 

    Akan tetapi, meskipun status puasanya tidak sah, orang tersebut tetap harus menahan lapar dan haus selama satu hari penuh, seperti halnya orang yang berpuasa dengan alasan menghormati waktu.


Solusi bagi Orang yang Lupa Tidak Niat Puasa pada Malam Hari

Meskipun demikian, ada juga beberapa ulama’ madzhab Syafi’i yang memiliki solusi bagi orang yang lupa tidak melakukan niat di malam hari. 

    Imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab memberikan solusi tersebut sebagai berikut:


 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ 


“Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Romadhon di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syarof An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 315)


* * *


Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi orang yang lupa belum berniat puasa Romadhon pada malam harinya, ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan ia niat taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah. 

    Niatan taqlid yang seperti ini harus dilakukan oleh orang tersebut, karena jika tidak, ia akan dianggap melakukan talfiq (pencampuran ibadah) yang rusak.


Wallahu a'lamu bishshowab


Referensi:

  • Hasyiah al-Bajuriy, Juz. 1, hal. 555.
  • Tausyekh, hal. 187
  • Hasyiah I'anah ath-Tholibin, hal. 398

Posting Komentar

0 Komentar