Like Us Facebook

Bagaimanakah Status Hukum Puasa dengan Niat Rojab, Namun Tidak Bertepatan dengan 1 Rojab, Tetap Sah atau Bahkan Menjadi Sia-Sia?



Puasa yang dikerjakan dengan niat puasa sunah Rojab, namun dalam kenyataanya ternyata belum masuk bulan Rojab tetap dianggap sah dan statusnya menjadi puasa sunah mutlak 



Oleh: M. Hanif Rahman

Hari ini, hari Rabu 2 Februari 2022 semula ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan Rojab.  Hal itu berdasarkan kalender. 


* * *


    Namun, kita ketahui bersama penentuan tersebut berdasarkan Hisab, ternyata setelah dilakukan Rukyat hilal oleh tim rukyat NU didapati hilal tidak dapat terlihat di seluruh Indonesia. 

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hari ini, Rabu 2 Februari 2022 bukanlah tanggal 1 Rojab, melainkan masih tanggal 30 Jumadil Akhiroh. 

    Banyak masyarakat yang sudah melaksanakan niat dan berkomitmen untuk melaksanakan puasa 1 Rojab dikarenakan mengikuti tanggal yang terdapat di kalender.

    Selain itu, juga berdasarkan adanya informasi bahwa hilal belum terlihat bisa dibilang telat serta informasinya tidak sampai kepada masyarakat bawah yang tidak menggunakan medsos tentunya. 


Lantas bagaimana hukum puasa sunah Rojab yang sudah terlanjur dilaksanakan tapi pada kenyataannya belum masuk bulan Rojab?

Berikut penjelasannya, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro juz 2 halaman 83:

    Pertama, jika mengikuti pendapat ulama yang berpendapat bahwa menta'yin (menentukan) niat bukan merupakan syarat sah puasa sunah.

    Menentukan (ta'yin) niat puasa rowatib bukanlah syarat keabsahan puasa melainkan sebagai syarat kesempurnaan puasa tersebut. Karena yang dimaksud dengan hari-hari tertentu yang disunahkan untuk dikerjakan puasa didalamnya adalah adanya ibadah puasa serta menghidupkan hari-hari tersebut. 

    Ini sama halnya dengan hukum dalam sholat tahiyyatul masjid, yang ditujukan untuk mengagungkan masjid dengan tersibukkan melakukan aktifitas ibadah, serta tahiyyat masjid sudah dihasilkan dengan melaksanakan segala jenis sholat, sekalipun tidak diniatkan untuk sholat tahiyyatul masjid. 

    Dengan demikian maka seorang yang meniatkan puasa semisal 'Arofah, Tasu'a atau hari Senin dengan menta'yin maka baginya kesempurnaan puasa juga fadhilahnya. 

    Kedua, jika mengikuti pendapat ulama yang  menta'yin niat sebagai syarat.

    Jika mengikuti pendapat ulama yang menjadikan ta'yin sebagai syarat dan kemudian ternyata salah, maka puasanya tetap sah dan menjadi puasa sunah muthlak, karena dalam kasus ini kesalahannya dapat dimaafkan atau dianggap sebagai 'udzur. 

    Dengan demikian maka niat puasa khususnya batal, namun karena kesalahannya dapat dianggap sebagai 'udzur, maka tidak membatalkan puasanya secara umum. 

    Sepertihalnya orang yang niat sholat Dzuhur dengan dugaan telah masuknya waktu Dzuhur, ternyata kenyataanya belum masuk, maka sholat Dzuhurnya secara khusus batal dan sholat yang dikerjakan menjadi sholat sunah muthlak dan tetap mendapatkan pahala. 

    Berbeda hal, jika sengaja meniatkan puasa Rojab yang sebenarnya dia tau kalau belum masuk bulan Rojab, maka puasanya batal karena adanya tindakan bermain main dengan niat (tala'ub).  


* * *


Walhasil, puasa yang dikerjakan dengan niat puasa sunah Rojab, namun dalam kenyataanya ternyata belum masuk bulan Rojab tetap dianggap sah dan statusnya menjadi puasa sunah mutlak. 

    Sebab puasa yang dilakuan berdasarkan praduga kuat, yakni berdasarkan hisab yang telah ditentukan bahwa pada Rabu tanggal 2 Ferbuari 2022 sudah masuk tanggal 1 Rojab. 

    Namun, kenyatannya setelah dilakukan rukyat ternyata hilal belum terlihat yang berarti belum masuk bulan Rojab. 


Baca Juga: Apa Sajakah yang Harus Ada dalam Niat Sholat Fardhu ?


Wallahu a'lamu bishshowab


Referensi:

 Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubro, juz 2 hal 83, Ibnu Hajar al-Haitami.

Posting Komentar

0 Komentar