Sholat fardhu merupakan pondasi amal terpenting bagi umat Islam, sehingga ia pun menjadi rukun Islam kedua yang setiap harinya wajib ditunaikan oleh umat Islam.
Oleh: M. Ryan
Romadhon
Sholat fardhu –seperti yang telah kita ketahui bersama- merupakan pondasi amal terpenting bagi umat Islam, sehingga ia pun menjadi rukun Islam kedua yang setiap harinya wajib ditunaikan oleh umat Islam.
* * *
Perlu diingat, bahwa di dalam sholat ada salah satu unsur terpenting, yakni
niat. Dalam pelaksanaannya, niat dalam sholat fardhu harus memenuhi beberapa
syarat, seperti yang tertera pada nadhom berikut:
يَا سَائِلِي
عَنْ شُرُوْطِ اْلنِيَّة اْلقَصْد
وَاْلتَعْيِيْن وَاْلفَرْضِيَّة
“Wahai orang-orang yang bertanya
kepadaku tentang syarat-syarat niat; yaitu menyengaja, menentukan jenis sholat
dan menyebutkan lafal fardhu”.
Imam al-‘Alamah Ahmad Masyhur bin Thoha al-Haddad juga berkata mengenai syarat-syarat tersebut di dalam kitab السبحة الثمينة sebagai berikut:
يَلْزَمُهُ فِي اْلفَرْضِ جَمْعُ اْلنِيَّة لِلْقَصْدِ وَ اْلتَعْيِيْنِ وَ
اْلفَرْضِيَّة
Artinya: “Wajib bagi musholli dalam sholat fardhu,
mengumpulkan syarat-syarat niat yaitu menyengaja, menentukan jenis sholat, dan
niat fardhiyyah.”
Nadhom-nadhom tersebut menjelaskan bahwa syarat-syarat
melaksanakan sholat fardhu adalah sebagai berikut:
- قَصْدُ فِعْلِهَا
Niat dalam sholat fardhu disyaratkan ‘menyengaja melakukan niat sholat tersebut’, maksudnya adalah melakukan niat sholat dengan menggambarkan rukun-rukun sholat pada tempatnya.
Contohnya dengan melafalkan أُصَلِّي dalam hati (saya berniat menyengaja melakukan sholat).
Adapun tujuannya adalah untuk membedakannya dari perbuatan-perbuatan lain yang membutuhkan niat ataupun niat selain sholat.
- تَعْيِيْن
Yang dimaksud dengan ta’yin adalah menentukan sub-jenis dari sholat tersebut, seperti lafal أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ, lafal الظهر tersebut merupakan bentuk pen-ta’yin-an sholat.
Ketika sholat tersebut tidak di-ta’yin, maka akan terjadi kesamaran; apakah yang dikerjakan sholat Dzuhur atau Ashar.
Adapun tujuan dari pen-ta’yin-an adalah untuk membedakan antara satu sholat dengan sholat-sholat yang lain.
- نِيَّةُ اْلفَرْضِيَّة
Syarat yang ketiga dalam syarat-syarat niat sholat fardhu adalah menyebutkan lafal فرض. Penyebutan lafal ini berada setelah lafal أُصَلِّي .
Adapun
tujuan penyebutan lafal tersebut adalah untuk
membedakannya dari sholat sunnah.
Sedangkan bagi anak-anak, tidak wajib melafalkan lafal فرض. Pendapat ini
dinilai sebagai pendapat yang mu’tamad,
dengan alasan karena sholat yang dilakukan anak-anak hukumnya sunnah. Dan
karenanya, sangatlah tidak mungkin niat sholat sunah menyamai kualitas niat
sholat fardhu.
Meskipun demikian, masih terjadi khilaf dalam permasalahan ini, menurut Imam ar-Romliy tidak disyaratkan berniat fardhiyyah, sedangkan menurut Imam Ibn Hajar tetap disyaratkan berniat fardhiyyah.
Sedangkan dalam kitab Fath al-‘Alam yang dinukil dari Imam as-Syaubariy berpendapat bahwa seorang صَبِي disunahkan untuk berniat fardhiyah, karena agar
keluar dari khilaf (perbedaan pendapat
antar ulama).
Kemudian, bila ketiga syarat di atas digabungkan dalam ucapan seorang
musholli, maka menjadi sebagai berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ
Referensi:
- Ghoyah al-Muna, I/308.
- I’anah ath-Tholibin, I/127, Dar al-Ilm.
- Tausyeh ‘ala ibn Qosim, I/113, Dar al-Kutub al-Islamiyyah.
- Fath al-‘Alam, II/178, Dar Ibn al-Hazm.
- Hasyiyah al-Bujairomy ‘ala Khotib, II/157, Dar al-Hadits.
- Hasyiah al-Bajury ‘ala Ibn Qosim,
I/218, Dar al-Khososoh.
0 Komentar