Like Us Facebook

Kajian Fiqh: Apa Sajakah yang Harus Ada dalam Niat Sholat Fardhu?

 


Sholat fardhu merupakan pondasi amal terpenting bagi umat Islam, sehingga ia pun menjadi rukun Islam kedua yang setiap harinya wajib ditunaikan oleh umat Islam. 



Oleh: M. Ryan Romadhon

Sholat fardhu –seperti yang telah kita ketahui bersama- merupakan pondasi amal terpenting bagi umat Islam, sehingga ia pun menjadi rukun Islam kedua yang setiap harinya wajib ditunaikan oleh umat Islam. 


* * *


    Perlu diingat, bahwa di dalam sholat ada salah satu unsur terpenting, yakni niat. Dalam pelaksanaannya, niat dalam sholat fardhu harus memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera pada nadhom berikut:


يَا سَائِلِي عَنْ شُرُوْطِ اْلنِيَّة    اْلقَصْد وَاْلتَعْيِيْن وَاْلفَرْضِيَّة

Wahai orang-orang yang bertanya kepadaku tentang syarat-syarat niat; yaitu menyengaja, menentukan jenis sholat dan menyebutkan lafal fardhu”.

 

    Imam al-‘Alamah Ahmad Masyhur bin Thoha al-Haddad juga berkata mengenai syarat-syarat tersebut di dalam kitab  السبحة الثمينة sebagai berikut:


يَلْزَمُهُ فِي اْلفَرْضِ جَمْعُ اْلنِيَّة           لِلْقَصْدِ وَ اْلتَعْيِيْنِ وَ اْلفَرْضِيَّة

 

Artinya: Wajib bagi musholli dalam sholat fardhu, mengumpulkan syarat-syarat niat yaitu menyengaja, menentukan jenis sholat, dan niat fardhiyyah.

 

    Nadhom-nadhom tersebut menjelaskan bahwa syarat-syarat melaksanakan sholat fardhu adalah sebagai berikut:


  •       قَصْدُ فِعْلِهَا

Niat dalam sholat fardhu disyaratkan ‘menyengaja melakukan niat sholat tersebut’, maksudnya adalah melakukan niat sholat dengan menggambarkan rukun-rukun sholat pada tempatnya. 

Contohnya dengan melafalkan أُصَلِّي dalam hati (saya berniat menyengaja melakukan sholat). 

Adapun tujuannya adalah untuk membedakannya dari perbuatan-perbuatan lain yang membutuhkan niat ataupun niat selain sholat.

 

  •         تَعْيِيْن

Yang dimaksud dengan ta’yin adalah menentukan sub-jenis dari sholat tersebut, seperti lafal أُصَلِّى  فَرْضَ الظُّهْرِ, lafal الظهر tersebut merupakan bentuk pen-ta’yin-an sholat. 

Ketika sholat tersebut tidak di-ta’yin, maka akan terjadi kesamaran; apakah yang dikerjakan sholat Dzuhur atau Ashar. 

Adapun tujuan dari pen-ta’yin-an adalah untuk membedakan antara satu sholat dengan sholat-sholat yang lain.

 

  •       نِيَّةُ اْلفَرْضِيَّة

Syarat yang ketiga dalam syarat-syarat niat sholat fardhu adalah menyebutkan lafal فرض. Penyebutan lafal ini berada setelah lafal أُصَلِّي 

Adapun tujuan penyebutan lafal tersebut adalah untuk membedakannya dari sholat sunnah.

Sedangkan bagi anak-anak, tidak wajib melafalkan lafal فرض. Pendapat ini dinilai sebagai pendapat yang mu’tamad, dengan alasan karena sholat yang dilakukan anak-anak hukumnya sunnah. Dan karenanya, sangatlah tidak mungkin niat sholat sunah menyamai kualitas niat sholat fardhu.

 Meskipun demikian, masih terjadi khilaf dalam permasalahan ini, menurut Imam ar-Romliy tidak disyaratkan berniat fardhiyyah, sedangkan menurut Imam Ibn Hajar tetap disyaratkan berniat fardhiyyah. 

Sedangkan dalam kitab Fath al-‘Alam  yang dinukil dari Imam as-Syaubariy berpendapat bahwa seorang صَبِي disunahkan untuk berniat fardhiyah, karena  agar keluar dari khilaf (perbedaan pendapat antar ulama).

Kemudian, bila ketiga syarat di atas digabungkan dalam ucapan seorang musholli, maka menjadi sebagai berikut:

أُصَلِّى  فَرْضَ الظُّهْرِ 

 

Wallahu a'lamu bishshowab


Referensi:

  • Ghoyah al-Muna, I/308.
  •  I’anah ath-Tholibin, I/127, Dar al-Ilm.
  • Tausyeh ‘ala ibn Qosim, I/113, Dar al-Kutub al-Islamiyyah.
  • Fath al-‘Alam, II/178, Dar Ibn al-Hazm.
  • Hasyiyah al-Bujairomy ‘ala Khotib, II/157, Dar al-Hadits.
  • Hasyiah al-Bajury ‘ala Ibn Qosim, I/218, Dar al-Khososoh.

Posting Komentar

0 Komentar