Like Us Facebook

Kajian Fiqh Sholat: Bagaimanakah Status Hukum Membaca Amin bagi Makmum yang tidak Mendengar Qunut Imam?

 


Makmum yang tidak mendengar bacaan qunut-nya imam, atau mendengar namun tidak sampai memberi kepahaman, dan atau mendengar serta sampai memberi kepahaman namun tidak sampai mufid (kepahaman yang sempurna)disunahkan untuk membaca doa qunut sendiri dengan suara pelan. 



Oleh: M. Akhyudin

Sepertihalnya membaca amin ketika makmum mendengarkan bacaan al-Fatihah imam, makmum juga disunahkan membaca amin ketika mendengarkan bacaan qunut imam saat i'tidal roka'at kedua sholat Shubuh dan Witir pada separuh akhir bulan Romadhon. 


* * *


    Kondisi seperti ini ternyata jarang diperhatikan atau luput dari kewaspadaan kita. Bagaimana tidak? Fenomena sholat berjama'ah di masjid yang notabene jama'ah-nya banyak, serta kurang didukungnya pengeras suara yang memadai, sehingga menyebabkan makmum yang letaknya di barisan belakang tidak mendengar bacaan qunut imam. 

    Alhasil, kebanyakan dari mereka yang tidak mendengar bacaan qunut imam, tetap saja ikut-ikutan membaca amin

    Kemungkinan hal ini terjadi karena hanya ikut-ikutan membaca amin-nya para makmum yang berada dibarisan depan, yang bisa mendengar bacaan qunut imam.


Lalu, Bagaimanakah Status Hukum Membaca Amin bagi Makmum yang tidak Mendengar Qunut Imam?

Telah disebutkan dalam beberapa kitab fiqih klasik bahwasanya makmum yang tidak mendengar bacaan qunut-nya imam, atau mendengar namun tidak sampai memberi kepahaman, dan atau mendengar serta sampai memberi kepahaman namun tidak sampai mufid (kepahaman yang sempurna), maka bagi makmum tersebut disunahkan untuk membaca doa qunut sendiri dengan suara pelan. 

Sepertihalnya yang tertera dalam Syarh Muqoddimah al-Hadromiyyah karangan Syekh Sa'id Ba'isan yaitu:

(ويسن قنوته) لنفسه سرا ولو في نازلة (إن لم يسمع قنوت إمامه) لنحو صممه أو بعده، أو سمع صوتا لم يفهمه، أو فهم منه ما ليس بمفيد [شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٢٣٣]

"Dan disunahkan bagi makmum untuk membaca doa qunut sendiri dengan suara pelan walaupun dalam qunut nazilah ketika tidak mendengar bacaan qunut-nya imam, baik karena tuli maupun jauh dari imam, ataupun mendengar bacaan qunut imam namun tidak memberi kepahaman dan atau mendengarkan serta paham namun tidak sampai mufid (kepahaman sempurna)."

Dan juga di dalam kitab Nihayah az-Zain karya Syekh Nawawi al-Bantany:

(وأمن مأموم) للدعاء جهرا إذا جهر إمامه و (سمع) أي المأموم قنوت الإمام [نهاية الزين، صفحة ٦٨]

"Dan makmum membaca amin karena doa (di dalam qunut) secara keras ketika imam mengeraskan bacaannya dan makmum mendengarnya (qunutnya imam).


* * *


    Berdasarkan keterangan diatas sudah jelas bahwa ketika kita tidak mendengar bacaan qunut imam, yang harus kita lakukan adalah membaca qunut sendiri dengan suara pelan, bukan  kemudian kita tidak membaca doa qunut sendiri, maka secara otomatis kita tidak mendapatkan kesunahan ber-qunut dalam shalat kita.


Wallahu a'lamu bishshowab

Posting Komentar

0 Komentar