Like Us Facebook

Kajian Fiqh Sholat: Hukum Istihdhor dan Muqoronah Niat dalam Takbirotul Ihrom



Walaupun Istihdhor haqiqi dan muqoronah haqiqi  merupakan rumusan awal dari madzhab Syafi’i dan ulama mutaqoddimin, namun menurut ulama muta'akhirin jelas sangat sulit direalisasikan oleh kebanyakan orang ‘awam.



Oleh: M. Ryan Romadhon

Kita tahu, bahwa pelaksanaan niat dalam sholat, dilaksanakan bersamaan dengan melakukan takbirotul ihrom, atau istilah Fiqh-nya adalah “muqoronah”

    Namun, tidak hanya muqoronah saja yang diwajibkan dalam niat, ada juga “Istihdhor”, yaitu menghadirkan sholat dalam niat. 


* * *


Lalu, Apakah Sebenarnya Istihdhor dan Muqoronah itu? 

Syekh Ibrohim al-Bajury –ulama yang mensyarahi kitab Fath al-Qorib- dalam kitabnya yang berjudul Hasyiah al-Bajuriy mengemukakan empat istilah yang dikenal di kalangan Fuqoha, yakni:


Baca Juga: Kajian Fiqh Sholat: Benarkah Disunahkan Memutus Shalat Sunah ketika Mendengarkan Iqamah?


1. Istihdhor haqiqi  adalah upaya musholli dalam menghadirkan semua gambaran rukun-rukun sholat secara terperinci di dalam hati sebagai konstruksi dari penggambaran tersebut. 

    Termasuk dalam hal ini adalah niat dan hal-hal yang dipertegas mengenai statusnya, seperti kefardhuan sholat, nama sholat, sebagai makmum atau imam dan men-qoshor atau tidak. 

    Satu-persatu dari semua itu digambarkan dalam hati, kemudian ditargetkan akan dilaksanakan semua.


2. Muqoronah haqiqi adalah menempatkan kemauan musholli untuk menjalankan masing-masing yang telah ditargetkan di dalam istihdhor haqiqi persis bersamaan dengan takbirotul ihrom dan seukuran takbirotul ihrom.

    Hal tersebut terhitung mulai dari huruf hamzah-nya lafal أللّه sampai ro’-nya lafal أكبر.


Ilustrasi Takbirotul Ihrom

3. Istihdhor ‘urfi  adalah upaya musholli dalam menghadirkan konstruksi dari seluruh rukun-rukun shalat secara global dalam hatinya. 

    Dalam arti, di dalam hatinya tersirat kemauan menjalankan sholat yang disertai penegasan status kefardhuan dan penentuan namanya.


4. Muqoronah ‘urfi  ialah menempatkan kemauan musholli untuk menjalankan masing-masing rukun yang telah ditargetkan dalam istihdhor ‘urfi bersamaan dengan takbirotul ihrom, baik di tengah, di awal, ataupun di akhir.


  Sebagian ulama ada yang mewajibkan istihdhor haqiqi dan muqoronah haqiqi. Akan tetapi Imam an-Nawawi memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah istihdhor ‘urfi dan muqoronah ‘urfi. 

    Beliau mengatakan bahwa istihdhor haqiqi dan muqoronah haqiqi sangat sulit dilakukan.

   Walaupun hal ini (istihdhor haqiqi dan muqoronah haqiqi)  merupakan rumusan awal dari madzhab Syafi’i dan ulama mutaqoddimin, namun menurut ulama muta'akhirin jelas sangat sulit direalisasikan oleh kebanyakan orang ‘awam. 

    Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan kalau saja Imam as-Syafi’i masih hidup, pasti beliau akan memfatwakan hal ini (istihdhor 'urfi dan muqoronah 'urfi)


Berbeda dengan para kekasih Allah yang sudah diberi keistimewaan tertentu, yang bisa memperpanjang tempo waktu yang sedianya sangat sempit. 

   

Lalu, Bagaimanakah Pendapat Para Ulama mengenai Istihdhor & Muqoronah?

Adapun ulama’ berbeda pendapat mengenai kewajiban musholli untuk menghadirkan niat bersamaan dengan takbir, diantaranya adalah sebagai berikut:


Baca Juga: Kajian Fiqh: Apa Sajakah yang Harus Ada dalam Niat Sholat Fardhu?


1. Imam an-Nawawi di dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzab dan kitab al-Wasith memilih الْأِكْتِفَاءُ  dengan istihdhor ‘urfi dan muqoronah ‘urfi bagi orang ‘awam karena mengikuti pendapat Imam al-Ghozaliy. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad (kuat).

2. Ulama’ Mutaqoddimin dari madzhab Syafi’i memilih istihdhor haqiqi dan muqoronah haqiqi.

3. Imam al-Haromain menentang pendapat yang mewajibkan istihdhor haqiqi dan muqoronah haqiqi, ia berpendapat hal tersebut tidak bisa mencakup tabi'at manusia.

4. Ulama’ Muta'akhirin dari madzhab Syafi’i memilih الْأِكْتِفَاءُ  dengan istihdhor ‘urfi dan muqoronah ‘urfi.

5. Imam Hifny dan Imam Asymawi memilih الْأِكْتِفَاءُ  dengan istihdhor ‘urfi dan muqoronah ‘urfi.

6. Sebagian Fuqoha’ berkata, “Jikalau Imam as-Syafi’i masih hidup, maka beliau pasti akan memilih istihdhor ‘urfi dan muqoronah ‘urfi.” 

    Imam ar-Rofi’i berkata bahwa hal tersebut (istihdhor ‘urfi dan muqoronah ‘urfi) ialah benar dan Imam as-Subki membenarkannya (mendukungnya).

7. Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, dan Imam Ahmad Hanbal berpendapat bahwa الْأِكْتِفَاءُ  (cukup) dengan adanya niat mendekati takbir seperti yang tertera dalam kitab Hasyiyah Qulyubi wa ‘Umairoh.


Wallahu a'lamu bishshowab

Posting Komentar

0 Komentar